Slot Benteng 786

Slot Benteng 786

Arsitektur bangunan Benteng Keraton Buton terbilang cukup unik, karena terbuat dari batu kapur atau gamping. Konon, batuan tersebut direkatkan dengan campuran putih telur, pasir dan kapur sehingga menjadi bangunan benteng.

Tidak seperti benteng pertahanan lainnya, Benteng Keraton Buton dibangun atas inisiatif masyarakat pribumi yaitu pada masa pemerintahan Sultan Buton III, yakni Sultan La Sangaji atau Sultan Kaimuddin. Terdapat meriam atau badili, di dalam Benteng Keraton Buton.

Meriam itu merupakan bekas persenjataan Kesultanan Buton peninggalan Portugis dan Belanda. Selain meriam, benteng ini juga mempunyai pintu gerbang atau lawa dan baluara badili atau bastion dudukan meriam (emplasemen).

Lawa berfungsi sebagai penghubung keraton dengan kampung-kampung di sekelilingnya. Terdapat 12 lawa pada Benteng Keraton Buton, yang menurut keyakinan masyarakat mewakili jumlah lubang pada tubuh manusia.

Sementara itu, baluara berasal dari bahasa Portugis yaitu baluer, yang berarti bastion. Baluara dibangun pada 1613, di masa pemerintahan Sultan Buton IV, yakni Sultan La Elangi yang bergelar Sultan Dayanu Ikhsanuddin.

Terdapat 16 baluara, yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan peluru dan mesiu. Setiap baluara memiliki bentuk berbeda-beda, sesuai dengan kondisi lahan. Predikat benteng terluas di dunia diberikan oleh Guinness World Records pada 2006 lalu.

Selain itu, Benteng Keraton Buton juga mendapat penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI). Benteng ini mempunyai luas sekitar 23,375 hektar. Berbentuk lingkaran, benteng ini memiliki keliling 2.740 meter.

Sedangkan, tinggi dan tebal tembok Benteng Keraton Buton berbeda-beda, lantaran perbedaan kontur tanah dan lereng bukit. Tinggi benteng berkisar 1-8 meter, dengan ketebalannya sekitar 0,5 – 2 meter.

Benteng Kesultanan Buton merupakan salah satu objek wisata bersejarah di Bau-bau, Sulawesi Tenggara. Benteng ini merupakan bekas ibu kota Kesultanan Buton memiliki bentuk arsitek yang cukup unik, terbuat dari batu kapur/gunung. Benteng yang berbentuk lingkaran ini dengan panjang keliling 2.740 meter. Benteng Keraton Buton mendapat penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) dan Guiness Book Record yang dikeluarkan bulan September 2006 sebagai benteng terluas di dunia dengan luas sekitar 23,375 hektare.

Benteng ini memiliki 12 pintu gerbang yang disebut Lawa dan 16 emplasemen meriam yang mereka sebut Baluara. Karena letaknya pada puncak bukit yang cukup tinggi dengan lereng yang cukup terjal memungkinkan tempat ini sebagai tempat pertahanan terbaik di zamannya. Dari tepi benteng yang sampai saat ini masih berdiri kokoh anda dapat menikmati pemandangan kota Bau-Bau dan hilir mudik kapal di selat Buton dengan jelas dari ketinggian,suatu pemandangan yang cukup menakjukkan. Selain itu, di dalam kawasan benteng dapat dijumpai berbagai peninggalan sejarah Kesultanan Buton.

Benteng Kesultanan Buton dibangun pada abad ke-16 oleh Sultan Buton III bernama La Sangaji yang bergelar Sultan Kaimuddin (1591-1596). Pada awalnya, benteng tersebut hanya dibangun dalam bentuk tumpukan batu yang disusun mengelilingi komplek istana dengan tujuan untuk mambuat pagar pembatas antara komplek istana dengan perkampungan masyarakat sekaligus sebagai benteng pertahanan. Pada masa pemerintahan Sultan Buton IV yang bernama La Elangi atau Sultan Dayanu Ikhsanuddin, benteng berupa tumpukan batu tersebut dijadikan bangunan permanen.

Pada masa kejayaan pemerintahan Kesultanan Buton, keberadan Benteng Kesultanan Buton memberi pengaruh besar terhadap eksistensi Kerajaan. Dalam kurun waktu lebih dari empat abad, Kesultanan Buton bisa bertahan dan terhindar dari ancaman musuh. Dari tepi benteng yang sampai saat ini masih berdiri kokoh anda dapat menikmati pemandangan kota Bau-Bau dan hilir mudik kapal di selat Buton dengan jelas dari ketinggian

Benteng ini terdiri dari tiga komponen yaitu Badili, Lawa, dan Baluara

Objek wisata ini merupakan meriam yang terbuat dari besi tua yang berukuran 2 sampai 3 depa. Meriam ini bekas persenjataan Kesultanan Buton peninggalan Portugis dan Belanda yang dapat ditemui hampir pada seluruh benteng di Kota Bau-Bau.

Dalam bahasa Wolio berarti pintu gerbang. Lawa berfungsi sebagai penghubung keraton dengan kampung-kampung yang berada di sekeliling benteng keraton. Terdapat 12 lawa pada benteng keraton. Angka 12 menurut keyakinan masyarakat mewakili jumlah lubang pada tubuh manusia, sehingga benteng keraton diibaratkan sebagai tubuh manusia. Ke-12 lawa memiliki masing-masing nama sesuai dengan gelar orang yang mengawasinya, penyebutan lawa dirangkai dengan namanya. Kata lawa diimbuhi akhiran 'na' menjadi 'lawana'. Akhiran 'na' dalam bahasa Buton berfungsi sebagai pengganti kata milik "nya". Setiap lawa memiliki bentuk yang berbeda-beda tapi secara umum dapat dibedakan baik bentuk, lebar maupun konstruksinya ada yang terbuat dari batu dan juga dipadukan dengan kayu, semacam gazebo di atasnya yang berfungsi sebagai menara pengamat. 12 Nama lawa di antaranya: lawana rakia, lawana lanto, lawana labunta, lawana kampebuni, lawana waborobo, lawana dete, lawana kalau, lawana wajo/bariya, lawana burukene/tanailandu, lawana melai/baau, lawana lantongau dan lawana gundu-gundu.

Kata baluara berasal dari bahasa portugis yaitu baluer yang berarti bastion. Baluara dibangun sebelum benteng keraton didirikan pada tahun 1613 pada masa pemerintahan La Elangi/Dayanu Ikhsanuddin (sultan buton ke-4) bersamaan dengan pembangunan 'godo' (gudang). Dari 16 baluara dua diantaranya memiliki godo yang terletak diatas baluara tersebut. Masing-masing berfungsi sebagai tempat penyimpanan peluru dan mesiu. Setiap baluara memiliki bentuk yang berbeda-beda, disesuaikan dengan kondisi lahan dan tempatnya. Nama-nama baluara dinamai sesuai dengan nama kampung tempat baluara tersebut berada. Nama kampung tersebut ada di dalam benteng keraton pada masa Kesultanan Buton.

16 Nama Baluara yaitu: baluarana gama, baluarana litao, baluarana barangkatopa, baluarana wandailolo, baluarana baluwu, baluarana dete, baluarana kalau, baluarana godona oba, baluarana wajo/bariya, baluarana tanailandu, baluarana melai/baau, baluarana godona batu, baluarana lantongau, baluarana gundu-gundu, baluarana siompu dan baluarana rakia.

COVID-19 0 | COVID 19 DAN PEN 1 | BIDANG UMUM | HIMPUNAN PERATURAN

Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Relevan terhadapPasal 19 dan Pasal 21

Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden m1 membubarkan: DISTRIBUSI II a. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi P endapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif;

Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian , Perikanan, dan Kehutan an yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2011 ten tang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;

Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan P eraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025;

Badan Pengembangan Kawa san Strategis dan Infrastruktur Se lat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;

Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 ten tang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove; DISTRIBUSI II f. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Si stem Penyediaan Air Minum;

Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elek t ronik (Road Map e- Commerce) Tahun 2017-2 0 19 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 ten tang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e- Commerce) Tahun 2017 - 2019; DISTRIBUSI II h. Satuan Togas Percepatan Pel aksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;

Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Per aturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bun ga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum; J. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pe ngelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri;

Tim Nasional untuk Multilateral dalam Perundingan Perdagangan Kerangka World Trade Organization yang dibentuk b erdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2002 tentang P erubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 104 Ta hun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World _Trade Organization; _ 1. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara yang diben t uk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana tel ah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 2000 ten tang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabili t asi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;

Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk be r dasarkan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 1 77 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;

Tim Nasional Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah yang dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2007 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah;

Tim Koordi nasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk be rdasarkan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 t en tang Tim Koordinas i Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan I mpor sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor; DISTRIBUSI II p. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Pen i ngkatan Investasi sebagaimana te l ah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No mor 28 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Penin g katan Investasi;

Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun; dan r. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations. (2) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) h uruf h, h uruf p, dan h uruf r, pelaksanaan tu gas dan f ungsi: DISTRIBUSI II a. Satuan Tugas Percepatan Pe laksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 ten tang Perc e patan Pelaksanaan Berusaha;

Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 te n tang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan P eningkatan Inv estasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden N omor 28 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Penin gkatan Investasi; dan

Komite Nasional Persiapan Pel aksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keputu san Presiden Nomor 37 Tahun 2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations, dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional sesuai dengan tugas dan kewenangan masing - masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Transparansi Industri Ekstrak t if yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 ten tang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif, dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuan gan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. DISTRIBUSI II (4) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Pera t uran Presiden Nomor 10 Tahun 2 011 tentang Sadan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pert a nian, Perikanan , dan Kehutanan, dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan tugas dan fungsi masing - masing.

Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Nasional Pengelo l aan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelo laan Ekosistem Mangrove, dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan tugas dan fungsi masing - masing.

Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf q, pelaksanaan tugas dan fungsi:

Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem DISTRIBUSI II Penyediaan Air Minum yang diben t uk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyel e nggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; dan

Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun, di l aksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, pelaksanaan tugas dan f ungsi Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Pe rcepatan Penyediaan Air Minum, dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang di bentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pengelol aan Pinjaman Komersial Luar Negeri, dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.

Dengan pembubaran sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf k, pelaksan a an tugas dan fungsi Tim Nasional u ntuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasion al untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade DISTRIBUSI II Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization, dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif;

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2014 tent ang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (Lembaran Negara Republik I ndonesia Tahun 2014 Nomor 118);

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 ten tang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 126);

Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 166);

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 ten tang Sadan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem P enyed iaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 232);

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e- Commerce) Tahun 2017-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 176); DISTRIBUSI II h. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan P elaksanaan B erusah a (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 N omor 210);

Keputusan P residen Nomor 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Penge l olaan Pinjaman Komersial Luar Negeri; J. Keputusan Presiden Nomor 104 T ahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasiona l u ntuk Perundingan Perdagangan Mu l tilateral dalam Ke rangka World Trade Organization sebagaimana telah be berapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presid en Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua ata s Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade _Organization; _ k. Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan R ehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim R estruktu r isasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan L istrik Negara ;

Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 1 77 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan; DISTRIBUSI II DISTRIBUSI II PRES I DEN REPLIBLIK INDONESIA m. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;

Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;

Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun; dan

Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!

REPUBLIKA.CO.ID, MUNA -- Benteng Kotano Wuna, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara meraih rekor MURI, Rabu (22/5/2024). Benteng kerajaan Muna dinobatkan sebagai benteng terluas di Indonesia dan dunia oleh MURI sebagai salah satu warisan budaya dan sejarah Indonesia yang usianya diperkirakan sudah ratusan tahun.

Penyerahan piagam rekor MURI berlangsung di kantor MURI Jakarta yang diserahkan langsung kepada Perhimpunan Masyarakat Muna Indonesia (PMMI) yang di terima langsung oleh presiden PMMI La Ode Riago. Sejumlah pengurus PMMI dan pemerintah Sulawesi Tenggara turut hadir dalam penyerahan tersebut.

Presiden PMMI, La Ode Riago mengatakan pencapaian ini bukan akhir, melainkan awal dari sebuah kebangkitan orang Muna dalam kompetisi dunia. Karenanya, Riago mengajak masyarakat Muna menjaganya.

"Untuk itu, marilah kita semua selalu menjaga kebersamaan (KASEISE) Sebagai bentuk Ialegtuka (Pointau) agar keberkahan tanah Muna dari perut bumi tanah Muna WITE BARAKATI, muncul di permukaan," ujar Riago.

Menurut Riago tak ada wilayah yang mencapai kejayaan tanpa persatuan terjalin di masyarakat. Ia mengimbau agar masyarakat Muna menjaga kerukunan.

Sementara itu, Direktur Operasional Muri Yusuf Ngadri menyampaikan bahwa pemberian penghargaan tersebut karena bentuk perlawanan kepada penjajah saat itu.

"Ini adalah sebuah penghargaan dan apresiasi mewakili bangsa Indonesia untuk masyarakat Muna pada mas penjajahan. Bagaimana mereka mendirikan sebuah benteng untuk melawan penjajah," kata Yusuf.

Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Kabupaten Muna, Hadi Wahyudi mengaku bangga atas pencapaian tersebut. Ia berterimakasih kepada Muri yang telah menganugerahi benteng tersebut sebagai yang terluas di Dunia.

"Kami sangat senang dan berbaga atas penghargaan dari Muri sebab benteng Kotano Wuna menjadi salah satu cagar budaya kebanggan kami yang memang merupakan benteng pusat pemerintahan yang ada di Muna," kata dia.

Muna dibangun pada masa keemasan raja Muna lakilaponto Raja ke VII. Panjang Benteng kerajaan Muna yang mengelilingi kerajaan Muna mencapai 8 kilometer. Lokasinya berada di atas tebing tinggi dan benteng kerajaan Muna dan telah terverifikasi oleh balai pelestarian cagar budaya Sulawesi Selatan (Wilayah kerja sulawesi selatan, sulawesi tenggara dan sulawesi barat) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Benteng Kerajaan Wuna lebih tua dan lebih luas dari benteng kesultanan Buton. Benteng Kesultanan Buton memiliki panjang 2740 meter, tebal 1 - 2 meter dengan tinggi 2 - 8 meter dan luas 22,8M atau 23,75 Hektar. Sedangkan benteng Kerajaan Wuna lebih panjang dan luas sampai 8,073 km, tinggi 4 meter dan tebal 3 meter.

Untuk dapat melihat benteng kejayaan Kerajaan Wuna hanya berjarak 300 meter dari masjid Wuna ke arah selatan. Benteng kota Wuna ini terletak di antara bukit-bukit, batu di susun rapi menyambungkan antara bukit satu dan bukit lainnya. Karena kondisi topografi dataran kota Wuna berbentuk cekung dengan diapit oleh bukit-bukit.